Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

ISO 14000

   

MAKALAH

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

(ISO 14000)


 

Disusun Oleh :

 

Kelompok                       :  8 (Delapan)

Nama / NPM                  :  1. Arwanto                     (3A412021)

      2. Eep Supriyadi                        (32410256)

      3. Hardiono Panjaitan    (33410137)

      4. Lukman Hakim N.     (34410078)

      5. Sagiman                     (36410325)

Kelas                              : 3 ID05

Hari, Tanggal                  :  Jumat, 05 April 2013

Dosen                             :  Aria Kusumadianto, ST.

 

 

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

BEKASI

2013

 
 
 
 
BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1              Latar Belakang

Perkembangan industri dewasa ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak indusri baik industri yang  besar maupun yang kecil. Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan timbulkan akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti polusi, keracunan, kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar mengahsilakan produk yang nantinya aman dan ramah lingkungan.
 
Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan. Sehingga dalam analisis tersebut dapat diketahui sejauh mana perusahaan akan berdampak terhadap lingkungan. Dalam mengelola permasalahan lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang bisa dijadikan standar untuk melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam hal ini telah ada organisasi internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional Organization for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam bidang pengelolaan lingkungan yang disebut ISO 14000.
 

1.2              Tujuan Penulisan

Berdasarkan dari latar belakang yang dirumuskan maka dibuatlah tujuan dari penulisan makalan ini. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah tentang ISO 14000:

1.    Mengetahui penjelasan ISO 14000

2.    Mengetahui perkembangan ISO 14000 di Indonesia

3.    Mengetahui manfaat dari ISO 14000

 

 

BAB II

STUDI PUSTAKA

 

 

2.1              Evolusi Manajemen Lingkungan

Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
erdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.

 

2.2              Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan

Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.        Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.        Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.        Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.        Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.        Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)


 

 

2.3              Gambaran Umum ISO 14000

ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.

ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :

1.        ISO 14001                       : Sistem Manajemen Lingkungan

2.        ISO 14010 – 14015         : Audit Lingkungan

3.        ISO 14020 – 14024         : Label Lingkungan

4.        ISO 14031                       : Evaluasi Kinerja Lingkungan

5.        ISO 14040 – 14044         : Assessment/Analisa Berkelanjutan

6.        ISO 14060                       : Aspek Lingkungan dari Produk

Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.

 

2.4              ISO 14000 di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.

 Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.

Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.

Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.

 

2.5              Manfaat ISO 14000

ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :

a.         Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi

b.        Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.

c.         Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

d.        Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.

e.         Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.

f.         Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.

g.        Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

h.        Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

i.          Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.

 


BAB III

MIND MAP

 

 

3.1              Mind Map

Mind mapping merupakan cara untuk menempatkan informasi ke dalam otak dan mengambilnya kembali ke luar otak. Bentuk mind mapping seperti peta sebuah jalan di kota yang mempunyai banyak cabang. Seperti halnya peta jalan kita bisa membuat pandangan secara menyeluruh tentang pokok masalah dalam suatu area yang sangat luas. Mind mapping bisa disebut sebuah peta rute yang digunakan ingatan, membuat bisa menyusun fakta dan fikiran sedemikian rupa sehingga cara kerja otak yang alami akan dilibatkan sejak awal sehingga mengingat informasi akan lebih mudah dan bisa diandalkan daripada menggunakan teknik mencatat biasa. Konsep Mind Mapping asal mulanya diperkenalkan oleh Tony Buzan tahun 1970-an. Teknik ini dikenal juga dengan nama Radiant Thinking. Sebuah mind map memiliki sebuah ide atau kata sentral, dan ada 5 sampai 10 ide lain yang keluar dari ide sentral tersebut. Mind Mapping sangat efektif bila digunakan untuk memunculkan ide terpendam yang kita miliki dan membuat asosiasi di antara ide tersebut.
Mind Mapping juga berguna untuk mengorganisasikan informasi yang dimiliki. Bentuk diagramnya yang seperti diagram pohon dan percabangannya memudahkan untuk mereferensikan satu informasi kepada informasi yang lain. Mind mapping merupakan tehnik penyusunan catatan demi membantu siswa menggunakan seluruh potensi otak agar optimum. Caranya, menggabungkan kerja otak bagian kiri dan kanan. Dengan metode mind mapping siswa dapat meningkatkan daya ingat hingga 78%.
 
 
 

BAB IV

PEMBAHASAN DAN ANALISIS

 

 

4.1       Studi Kasus

            Industri berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia. Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa

gas dan debu,cair atau padat.Pemerintah mempunyai standar tersendiri untuk menangani limbah. Menurut PP No. 18 Tahun 1999, maka perlu dilakukan adanya pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, tidak semua limbah industri merupakan limbah B3, tetapi hanya sebagian saja. Kenyataannya, sebagai besar limbah B3 memang berasal dari kegiatan industri dan harus ditangani secara khusus.

PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri otomotif manufaktur. Perusahaan mempunyai salah satu visi dan misi yaitu menciptakan produk yang aman dan ramah terhadap lingkungan. Oleh karena itu untuk mengahasilkan suatu produk yang berkualitas tinggi aman dan ramah lingkungan proses dalam manufaktur harus memiliki standart-standart yang telah ditetapkan, guna untuk menjaga agar setiap proses berjalan dengan lancar. Seksi MCA adalah salah satu seksi yang dengan ruang lingkup pekerjaan  perakitan engine sepeda motor. Mulai dari komponen-komponen engine dirakit menjadi satu-kesatuan engine. Seksi ini menghasilkan limbah bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses produksi dan berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

           

 

 

 

4.2       Analisis

            Berdasarkan dari contoh kasus diatas tentang penanganan limbah berbahaya, PT ABC membuat standar-standar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari penanganan limbah yang tidak benar. Setelah diperoleh data dari seluruh sumber limbah yang berpotensi menghasilkan limbah, kemudian menentukan jenis limbah sesuai kategorinya, yaitu limbah bahan berbahaya & beracun (B3) dan Limbah Non B3, yang masing-masing bisa dalam bentuk padat maupun cairan, sebelum dilakukan penanganan nantinya. Berikut ini adalah dari jenis-jenis limbah kategori limbah B3 dan limbah non B3:

1.        Limbah Cair Non B3, semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.

2.        Limbah Padat Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :

a.       Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan, majun, APD bekas, daun, kayu).

b.      Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang pada tempat penampungan (tong sampah)

c.       Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai dengan jenisnya masing-masing.

d.      Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat.

e.       Limbah padat logam berupa seng, besi, drum, kaleng, pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.

3.        Limbah Cair B3

a.       Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium (misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup rapat.

b.      Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.

4.        Limbah Padat B3

Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin
      
 Berdasarkan dari uraian diatas seksi tersebut membuat standar-standar dalam penanganan limbah yaitu dengan mengelompokan tampat sampah yang terdapat pada seksi tersebut dengan membedakan dari jenis limbah. Berikut ini adalah salat satu standar-standar instruksi kerja untuk lingkungan.

 



BAB V

KESIMPULAN

 

 

1.1          Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil pembahasan dan tujuan dari penulisan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dari hasil pembahasan tentang ISO14000. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah ini:

1.        ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :

a.         ISO 14001                : Sistem Manajemen Lingkungan

b.         ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan

c.         ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan

d.        ISO 14031                : Evaluasi Kinerja Lingkungan

e.         ISO 14040 – 14044  : Assessment/Analisa Berkelanjutan

f.          ISO 14060                : Aspek Lingkungan dari Produk

2.        Negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.

 

3.        Manfaat dari ISO 14000 adalah :

a.       Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi

b.      Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.

c.       Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

d.      Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.

e.       Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.

f.       Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.

g.      Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

h.      Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

i.        Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.

 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB

http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB

http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB

http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1A-SE-PU12-2011.pdf, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB




 

Facebook Twitter RSS