Implementasi HAM di Indonesia
Diposkan oleh
Unknown
Tuesday, March 15, 2011 at 12:04 PM
0
komentar
Labels :
Kuliah
Soft Skill
Implementasi Hak Asasi Manusia
Nama : Lukman Hakim Naim
NPM : 34410078
Kelas : 1-ID05
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Industri
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai kepedulian kita sebagai mahasiswa terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Seperti banyak kejadian atau peristiwa di Indonesia yang menyangkut dengan HAM misal nya kita bisa ambil contoh banyak terjadi keributan antar umat beragama, banyak kasus-kasus korupsi yang tidak terselesaikan dan belum lagi banyak nya gelandangan-gelandangan yang dimana mereka tidak mendapatkan HAM nya. Dalam makalah ini mungkin akan sedikit di bahas tentang Implementasi HAM di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Hormat Kami
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Pengertian Implementasi & Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
Sedangkan Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1), hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Jadi secara keseluruhan Implementasi Hak Asasi Manusia adalah penerapan atau pelaksanaan hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan dan hak-hak tersebut tidak dapat di ganggu gugat. Dan kita harus menjujung tinggi nilai-nilai dari hak asasi manusia tersebut.
B. Latar Belakang Implementasi Hak Asasi Manusia
Hal-hal yang mendasari dalam pembuatan makalah ini adalah bagaimana kita sebagai mahasiswa menyikapi dari permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi di Indonesia. Karena penerapan HAM di Indonesia menurut pandangan kami masih kurang merata/keseluruhan karena masih ada saja HAM tersebut di injak-injak sehingga tidak mempunyai harga diri lagi. Persoalan hak-hak asasi manusia (HAM) merupakan masalah hukum dan politik yang saya geluti sejak akhir tahun 1960-an dan awal dasawarsa 1970-an melalui Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Pengalaman ini terkristalisasi sedemikian rupa dalam diri saya sebagai manusia Indonesia dan mempersubur kesadaran intelektual sayasebagai sarjana hukum ketatanegaraan untuk kemudian melakukan studi, antara lain mengenai pergulatan pemikiran para pemuka bangsa ini tentang HAM dalam perdebatan di Majelis Konstituante (1956- 1959). Di Indonesia terdapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Latar belakang muncul nya Hak Asasi Manusia :
- Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan ketidak adilan, kezaliman, perbudakan dari penjajahan.
- Munculnya inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya
C. Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
· Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
· Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
· Uuntuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
D. Sasaran dari Implementasi HAM
Sasaran dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia dapat menggunakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia, bukan saling menginjak-injak atau merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya. Misal nya hak untukmemperoleh keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu mengemukakkan pendapatdan masih banyak hak-hak nya.
E. Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta. Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi, social budaya, politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri, hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun media cetak seperti:
- Penganiayaan
- Pemerkosaan
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Penjualan anak dan perempuan
- Pembakaran temapt ibadah.
Kondisi tersebut tidak boleh di biarkan begitu saja,karena akan berdampak pada mental anak cucu bangsa ini.
Contoh penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
- Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
- Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya.
- Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
- Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
- Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
- Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal.
- Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
- Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
- Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
- Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
- Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.
Mungkin saat ini yang sedang hangat-hangat nya dibicarakan oleh masyarakat kita adalah tentang Ahmadiyah. Seperti yang kita ketahui Ahmadiyah adalah aliran agama yang menyesatkan karena aliran tersebut mengaku bahwa Mirza Gulam Ahmad itu adalah nabi dan rosul nya. Ajaran tersebut jelas-jelas sudah menyimpang dari ajaran agama kita. Seperti yang firman Allah SWT yaitu dalam QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”. Tapi masih banyak masyarakat kita yang mempercayai bahwa Ahmadiyah itu aliran yang benar.
Hal ini merupakan salah satu penerapan HAM di Indonesia menurut saya kurang tepat karena masyarakat kurang merespon terhadap permasalahan ini yang sudah banyak memakan korban seperti insiden Cikeusik (Minggu, 06 Februari 2011). Pemerintah selalu memberi kelonggaran pada jamaah Ahmadiyah untuk tetap berkembang di Indonesia. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu Hak hidup, beribadah, hak atas dasar aman dan hak atas milik pribadi. Memang di negara kita mempunyai undang-undang yang berisi bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama nya. Tapi dengan landasan seperti itu pemerintah seharus nya harus bisa menyikapi bahwa ahmdiyah itu bukanlah agama tapi aliran sesat yang cepat atau lambat akan merusak generasi muda kita jika ahmadiyah tetap di ijin kan untuk tinggal dan hidup di Indonesia. Pemerintah yang hanya bisa memberikan kelonggaran pada jamaah ahmdiyah membuat sejumlah ormas masyrakat tidak tinggal diam. Masyarakat selalu menggelar demokrasi di sudut daerah agar pemerintah bisa bersikap tegas dan membubarkah ahmdiyah. Setiap pemimpin daerah pun sudahbersikap tegas terhadap jamaah ahmadiyah ini seperti yang di lakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang merupakan kepala daerah yang pertama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya. Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (28/2/2011). Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal. Pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur. Pasal kedua berisi empat poin; a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, mushalla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya. Gubernur Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membubarkan ajaran Ahmadiyah. "Kami hanya bisa melarang aktivitasnya, bukan membubarkan, karena pusat yang berwenang (membubarkan). Urusan agama merupakan salah satu dari lima kewenangan pusat," ujarnya.
Banyak pihak-pihak yang mengecam ahmadiyah dan meminta pemerintah untuk membubarkan ahmadiyah karena aliran tersebut akan merusak akidah umat, seperti yang dikatakan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan pemerintah bisa mempunyai alasan membubarkan Ahmadiyah. Pasalnya karena kelompok ini membawa paham yang mengganggu hak asasi umat Islam pada aspek yang fundamental yaitu akidah.
"Maka kemudian menimbulkan keresahan, itu bukan berarti pemerintah mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Din di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Banyak kalangan yang menyaran kan jika ahmadiyah ingin tetap tinggal di Indonesia maka buat lah agama baru jangan mengkaitkan aliran nya terhadap Islam karena ajaran Islam tidak menyimpang seperti itu. Hingga saat ini pun pemerintah belum berbuat apa-apa, pemerintah bergerak jika ada Insiden baru lahpemerintah mulai mencari kambinghitam dalam permasalahan ini. Alangkah baik nya pemerintah berfikir kenapa terjadi seperti ini, masyarakat tidak akan melakukan kekerasan jika tidak ada yang membuat masyarakat marah pada kasus ini masyrakat sudah bersabar dan tidak bisa bersabar lagi untuk menunggu pemerintah membubarkan ahmadiyah. Sebaik nya agar insiden Cikeusik tidak terulang lagi di daerah-daerah lainnya maka pemerintah secepatnya untuk membubarkan ahmadiyah tersebut.
"Maka kemudian menimbulkan keresahan, itu bukan berarti pemerintah mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Din di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Banyak kalangan yang menyaran kan jika ahmadiyah ingin tetap tinggal di Indonesia maka buat lah agama baru jangan mengkaitkan aliran nya terhadap Islam karena ajaran Islam tidak menyimpang seperti itu. Hingga saat ini pun pemerintah belum berbuat apa-apa, pemerintah bergerak jika ada Insiden baru lahpemerintah mulai mencari kambinghitam dalam permasalahan ini. Alangkah baik nya pemerintah berfikir kenapa terjadi seperti ini, masyarakat tidak akan melakukan kekerasan jika tidak ada yang membuat masyarakat marah pada kasus ini masyrakat sudah bersabar dan tidak bisa bersabar lagi untuk menunggu pemerintah membubarkan ahmadiyah. Sebaik nya agar insiden Cikeusik tidak terulang lagi di daerah-daerah lainnya maka pemerintah secepatnya untuk membubarkan ahmadiyah tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)