Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

Tugas Soft Skill : "Apa Hak & Kewajiban Warga Negara dan Tanggung Jawab Negara "

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Apa kewajiban & hak warga negara ?
Apa tanggung jawab negara ?


Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    Dateline Tugas              :  13 April 2011
                                    Tanggal Kirim/Upload :    12 April 2011

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
_____________________________________________________________

1.      1. Tanggung Jawab Negara

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara. Sewaktu perang dunia ke II Rosevelt pernah berkata : jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu tapi tanyalah apa yang kamu bisa berikan kepada negara?. Namun keadaan sudah berganti sekarang saatnya rakyat menayakan apa yang telah diberikan negara selama ini. Indonesia sebagai sebuah negara tentunya menjamin akan kelangsungan hidup rakyatnya, melalu berbagai perangkat hukum UUD, UU, PP, Perpu, Pepres, serta Perda sekilas tampak menjamin itu semua. Anehnya semua itu jikalau di tilik lebih jauh saling bertentangan. Antara satu peraturan dengan aturan yang lain, antara satu pasal dengan pasal lainnya. Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja. Contoh lain adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juknis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara. Jikalau dilihat dari sisi lain keinginan rakyat yang begitu besar akan hak-haknya tak sejalan dengan apa yang menurut pemerintah paling baik untuk segera dilakukan demi kepentingan rakyat. Perbedaan visi dan cara pandang ini tentunya akan terus berkelanjutan entah sampai kapan. Sebagai contoh Sutiyoso Gubernur DKI Jakarta melihat pembangunan Busway merupakan sebagai solusi dari masalah kemacetan, sementara kepentingan rakyat bukan ada atau tidaknya busway tapi bagaimana bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau pelaksanaan Pepres 36 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum jelas bertentangan dengan apa yang diinginkan rakyat yaitu tanah sebagai modal produksi yang tak akan habis dimakan zaman. Akibatnya para pedagang kaki kaki lima tak bisa lagi berjualan di sembarang tempat walaupun di atas tanah yang selama ini telah mereka bayar kepada negara. mereka pasti akan di jaring. Begitu juga dengan konsep city without slump, dimana seorang warga negara tidak boleh lagi hidup di kota dimana ia dilahirkan jikalau tidak mempunyai uang cukup untuk membangun rumah, untuk bayar pajak, tidak mendapat pekerjaan yang ?layak?. Terusi dari tanahnya sendiri, dari lingkungannya, atau dengan bahasa kerennya ter-majinalkan, di-marjinalkan oleh negaranya sendiri. Kewajiban yang dijalankan rakyat (membayar pajak, menaati aturan yang ditetapkan, maupun seperangkat kewajiban lainnya) harus dikembalikan oleh negara dalam bentuk tanggung jawab atau jaminan akan kelangsungan hidup rakyatnya. Dan hal itu tentunya bukan pekerjaan gampang, perlu kemauan, keinginan serta tekad yang bulat dari pemegang kekuasaan yang menjalankan negara. Mengembalikan tanggung jawab negara pada porsi serta posisi yang benar adalah keinginan seluruh rakyat republik ini. Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang besar, yang akan memimpin peradaban umat manusia di muka bumi ini, serta niscaya akan memakmurkan rakyatnya. Kita punya mimpi bersama untuk menjadi bangsa yang besar, kita juga bermimpi untuk menjadi bangsa yang terpandang, disegani oleh negara-negara lain, namun jika negera tidak mau bertanggung jawab akan rakyatnya, melepas tanggung jawabnya, maka semua itu niscaya akan menjadi mimpi belaka.

1.1.Tanggung Jawab Negara menurut Hukum Internasional :
Esensi utama “tanggung jawab Negara” adalah masalah hak dan kewajiban Negara atas 2 hal, yaitu:
a.       Tanggung jawab Negara atas orang-orang asing yang berada di wilayahnya beserta asset-asetnya dan
b.      Tanggung jawab Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestic.

Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup tanggung jawab Negara adalah hak dan kewajiban Negara terhadap:
a.       Perjanjian-perjanjian internasional;
b.      Pelanggaran atas tindakan-tindakan internasional.

Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).

Uraian tersebut diatas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat  sampai ke pemerintah daerah atas 2 hal yaitu:

a.       Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional;
b.      Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.

1.2.TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL :

“it many arise of any international wrong or negligent act or omission on the part of state agency toward foreigners withins a state’s jurisdiction or foreigne territory. This is called delictual liability. It may occur in a number of situation”
(jika ada pelanggaran internasional atau tindakan pengingkaran atau kelalaian oleh organ Negara  terhadap warganegara asing di dalam yurisdiksi negaranya tersebut disebut delik tanggung jawab yang dapat terjadi pada banyak situasi)
Tanggung jawab Negara diperlukan, apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.


1.3.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSAHAN :
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.
Secara hukum,. Tanggung jawab Negara akan lepas, apabila sudah ada pemberitahuan dan ternyata masih ada warganegara asing yang berkunjung ke Negara sedang mengalami kerusuhan dan menimbulkan kerugian, setidak-tidaknya ancaman terhadap jiwa dan harta. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atas kerugian tersebut, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab Negara secara keseluruhan untuk melindungi kepentingan Negara asing, baik warganegaranyya maupun asset-asetnya serta segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional dalam kasus Chorzow Factory (indemnity) hakim berpendampat bahwa:
“it is a principle of international law that any breach of an enggement involves an obligation to make reparation”

(setiap pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka Negara yang melanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut  yang “bentuknya” sangat tergantung pada isi perjanjian; atau hal-hal yang diatur, apabila pelanggaran law making treaty).

1.4.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN :
Atas dasar pemikiran ini negara-negara itu sekarang menjadi negara maju. Contohnya Amerika Serikat dengan tokohnya Thomas Jefferson, Jerman dengan tokohnya Otto Von Bismark, Jepang dengan Meiji-nya. Ketiga negara tersebut telah menetapkan pendidikan sebagai landasan pembangunan bangsa.  Negara-negara maju itu umumnya berpegang pada paradigma "To Build Nation Build School". Karenanya,  dalam rangka mewujudkan upaya mencerdaskan bangsa dalam pengertian yang telah diuraikan, para pendiri republik menetapkan kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional seperti yang tertuang pada pasal 31 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaannya adalah, pendidikan nasional seperti apa yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa? Jawaban singkatnya: pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Pendidikan yang demikian akan dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia . Dalam pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan tersebut,  nampak jelas bahwa pemerintah negara republik adalah pemerintah yang menurut deklarasi kemerdekaan harus secara aktif melaksanakan misi tersebut. Di antaranya, dengan memajukan kesejahateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia? 
Sejak jaman Orde Baru, ketentuan pasal 31 UUD 1945 terutama ayat 2, mulai ditinggalkan. Mulai lahir doktrin baru bahwa penyelenggaraan pendidikan dalam arti pembiayaan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Sejak saat itu masuk SD pun dikenakan SPP atau membayar. Sedangkan sebelumnya masuk Universitas Negeri pun hampir tak membayar. Pada periode Orde Lama --walau keadaan ekonomi belum berkembang-- setiap universitas negeri malah dilengkapi dengan perumahan dosen dan asrama mahasiswa. Pelajar dan mahasiswa calon guru juga diberi ikatan dinas. Semuanya dilakukan karena para pendiri republik masih memimpin. Pemerintah negara saat itu memahami makna yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 terutama pasal 31. Atas kenyataan itu, MPR RI berupaya  mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945 dengan mengamandemen menjadi 5 ayat. Salah satu isinya adalah setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal lainnya, pemerintah diminta mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Aspek lainnya, negara diminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo B Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007)
                Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, delapan langkah sudah disiapkan. Apa saja? "Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya," kata Presiden Susilo B Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007). SBY memaparkan, langkah prtama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. "Tolak ukurnya dari angka partisipasi," jelas SBY. Langkah kedua, lanjut SBY, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional. Langkah selanjutnya, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. "Ini untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan," jelas SBY. Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah. Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. "Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun," ujarnya. Penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan menjadi langkah ketujuh yang akan dilakukan pemerintah. Lalu, langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan. Dalam kesempatan itu, SBY juga mengimbau agar urusan pendidikan ini juga diikuti pihak lainnya. "Saya imbau agar makin banyak kontribusi pihak lain yang membantu," tuturnya. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 3 jam sejak pukul 15.00 WIB, turut hadir antara lain Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menko Perekonomian Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


2.1.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak  adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk   memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Cara Memperoleh Kewargaan Indonesia : Karena kelahiran, Karena pengangkatan, Karena dikabulkannya permohonan, Karena pewarganegaraan, Karena perkawinan, Karena turut ayah dan atau ibu, Karena pernyataan. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia. Hak Warga Negara
Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia. Kewajiban Warga Negara
Memperjuangkan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari membayar pajak, membayar PLN, dan bekerja untuk menghidupkan diri sendiri serta orang lain yang berada dilingkungan orang tersebut.

Contoh Hak Warga Negara salah satunya ada di pasal 28 I yang berbunyi :
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh hak dalam pasal 28 I, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak berserikat, berkumpul sertamengeluarkan pikiran: Warga negara jugamemiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkandengan undang-undang” (pasal 28)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4.      Hak untuk membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah (pasal 28B ayat 1).
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan  seni Dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demikesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalammemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum. (pasal28D ayat 1).
8.      Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
9.      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
10.  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
11.  Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal d wilayah negaradan meninggalkannya, serta berhak kembali. (pasal 28E ayat 1)
12.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan lingkungansosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasidengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
13.  Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang dibawah kekuasaannya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dariancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakanhak asasi. (pasal 28G ayat 1)
14.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkanlingkungan hidup yang baik dan sehatserta berhak memperoleh pelayanankesehatan. (pasal 28H ayat 1)
15.  Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan (pasal28H ayat 2)
16.  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapanhukum, dan hak untuk tidak dituntut atasdasar hukum yang berlaku surut adalah hakasasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
17.  Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal28I ayat 2)
18.  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. (pasal28I ayat 3)
19.  “Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat 1)

Contoh Kewajiban Warga Negara salah satunya ada di pasal 30 yang berbunyi :
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.




Tugas Soft Skill : "Siapa Warga Negara ?"

Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan
Siapa Warga Negara ?


Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    Dateline Tugas              :  13 April 2011
                                    Tanggal Kirim/Upload :   12 April 2011


LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

 ______________________________________________________________________________
1.1  Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002). Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Pendudukadalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara   Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misal nya kita ambil contoh, pemain timnas kita yaitu Christian Gonzalez. Bagaimana Christian Gonzales bisa dapat warga negara dan bermain untuk tim nasional sepak bola? Secara garis besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan karena pertalian darah. Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.

Dalam undang-undang itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda. Berdasarkan aturan inilah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010. FIFA sendiri membebaskan pesepak bola untuk melakukan naturalisasi asalkan pemain tersebut belum pernah bermain untuk tim nasional suatu negara.

1.2.      Persamaan Kedudukan Warga Negara
Makna  persamaan :
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

1. Landasan Hukum yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.  
Pembukaan UUD 1945
b.  UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34)
c. Pancasila

2.
Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Kemerdekaan memeluk agama
e. Hak dan Kewajiban pembelaan negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Kebudayaan nasional Indonesia
h. Kesejahteraan sosial

3. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
a.  Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
b. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
c. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
d. Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya

4. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
b. Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap  warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
c. Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan  atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
d. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
e. Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
f. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
g. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.

5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap  manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis  kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.

1.3.      Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia

a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.

b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem  ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,  produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak  anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.

c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
o memperoleh pelayanan kesehatan
o kebebasan mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
o memperoleh pendidikan yang berkualitas
o memelihara tatanan social
o mengembangkan kesenian Indonesia

Array dan Record pada Pascal

Konsep dasar pascal sudah kita pelajari di pertemuan pertama, kemudian di pertemuan kedua pun kita sudah belajar yang nama nya Perulangan, Percabangan pada pascal serta Function dan Procedure pada pascal. Untuk pertemuan ketiga ini kali ini kita akan belajar Array dan Record pada pascal. Yang pertama saya akan jelas kan adalah sedikit tentang Array pada pascal. Array adalah tipe data terstruktur yang terdiri dari sejumlah komponen-komponen yang mempunyai tipe sama. Komponen-komponen tersebut disebut sebagai komponen type, larik mempunyai jumlah komponen yang jumlahnya tetap. Banyaknya komponen dalam larik ditunjukkan oleh suatu index, dimana tiap komponen di array dapat diakses dengan menunjukkan nilai indexnya atau subskript. Array dapat bertipe data sederhana seperti byte, word, integer, real, bolean, char, string dan tipe data scalar atau subrange. Tipe larik mengartikan isi dari larik atau komponen- komponenya mempunyai nilai dengan tipe data tersebut. Bentuk umm nya

                    type tipe_array = array [range_index] of tipe_data;.



Langsung aja kita belajar membuat program, kali ini saya akan menjelaskan program sederhana tentang Array yang isi program tersebut adalah membuat sebuah deretan bilangan dan kita akan meinginkan output yang kita inginkan hanyanilai ke-n.

Berikut listing koding nya :
   

         uses crt ;

          const

          bilangan : array [1..5] of integer = (23,45,67,9,8);

          Begin

         clrscr;

          writeln ('nilai variabel bilangan ke 3 = ',bilangan [2]);

         readln ;

          end.










Lebih lengkap nya silahkan download di sini :  Array dan Record pada Pascal.

Mengenal Visual Basic 6.0


Bahasa Basic pada dasarnya adalah bahasa yang mudah dimengerti sehingga pemrograman di dalam bahasa Basic dapat dengan mudah dilakukan meskipun oleh orang yang baru belajar membuat program. Hal ini lebih mudah lagi setelah hadirnya. Microsoft Visual Basic, yang dibangun dari ide untuk membuat bahasa yang sederhana dan mudah dalam pembuatan scriptnya (simple scripting language) untuk graphic user interface yang dikembangkan dalam sistem operasi Microsoft Windows. Visual Basic merupakan bahasa pemrograman yang sangat mudah dipelajari, dengan teknik pemrograman visual yang memungkinkan penggunanya untuk berkreasi lebih baik dalam menghasilkan suatu program aplikasi. Ini terlihat dari dasar pembuatan dalam visual basic adalah FORM, dimana pengguna dapat mengatur tampilan form kemudian dijalankan dalam script yang sangat mudah. Ledakan pemakaian Visual Basic ditandai dengan kemampuan Visual Basic untuk dapat berinteraksi dengan aplikasi lain di dalam sistem operasi Windows dengan komponen ActiveX Control. Dengan komponen ini memungkinkan penguna untuk memanggil dan menggunakan semua model data yang ada di dalam sistem operasi windows. Hal ini juga ditunjang dengan teknik pemrograman di dalam Visual Basic yang mengadopsi dua macam jenis pemrograman yaitu Pemrograman Visual dan Object Oriented Programming (OOP). Visual Basic 6.0 sebetulnya perkembangan dari versi sebelumnya dengan beberapa penambahan komponen yang sedang tren saat ini, seperti kemampuan pemrograman internet dengan DHTML (Dynamic HyperText Mark Language), dan beberapa penambahan fitur database dan multimedia yang semakin baik. Sampai saat buku ini ditulis bisa dikatakan bahwa Visual Basic 6.0 masih merupakan pilih pertama di dalam membuat program aplikasi yang ada di pasar perangkat lunak nasional. Hal ini disebabkan oleh kemudahan dalam melakukan proses development dari aplikasi yang dibuat. 


Silahkan di download di sini : Visual Basic 6.0 
                                                Materi Visual Basic

Facebook Twitter RSS