Aku pernah bertanya pada salah seorang sahabat,
"Bagaimana solusi mu ketika aku terlalu lelah untuk bertahan dan menunggu tetapi terlalu cinta untuk melepaskan?"
Lalu... Dia menjawab,
"Cinta adalah kuat mu dalam bertahan, tetapi lepaskanlah jika kuat mu tidak dihargai "
- Menurut Azwar (1989), air limbah adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang membahayakan kehidupan manusia atau hewan serta tumbuhan, merupakan kegiatan manusia seperti, limbah industri dan limbah rumah tangga.
- Sedangkan menurut Notoatmodjo (2003), air limbah atau air buangan adalah sisa air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun tempat-tempat umum lainnya, dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta mengganggu lingkungan hidup.
- Pengertian lain menyebutkan bahwa air limbah adalah kombinasi dari cairan dan sampah cair yang berasal dari daerah pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, bersama-sama dengan air tanah, air permukaan dan air hujan yang mungkin ada.
- Menurut Sugiharto (1987), air limbah (wastewater) adalah kotoran dari manusia dan rumah tangga serta berasal dari industri, atau air permukaan serta buangan lainnya. Dengan demikian air buangan ini merupakan hal yang bersifat kotoran umum.
Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot. Berdasarkan fakta dilapangan dari 24 kawasan industri, hanya 4 yang memiliki AMDAL dan hanya 1 yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrawala. Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tidak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah
- Dampak dari tidak adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap perusahaan yang akan membangun usahanya disuatu daerah akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dari daerah itu sendiri.
- Menjaga lingkungan itu penting, karena apabila lingkungan disekitar kita rusak dampaknya akan berimbas ke pada kita sendiri. Contohnya seperti banjir yang belum lama terjadi belakangan ini, hal tersebut diakibatkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam membuang sampah ke aliran sungai yang mengakibatkan saluran air menyempit dan tersumbat sehingga air meluap ke jalanan dan rumah-rumah penduduk.
- Pemerintah seharusnya ikut menjaga dan mengatur dari lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Salah satu caranya dengan membuat perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan mengontrol apabila ada pelanggaran yang terjadi.
Refrensi:
Azwar, S, 1989. Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Edisi ke-l. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daryanto 1995. Ekologi dan Sumber Daya alam. Bandung: Tarsito
Laksmi, J. dan Rahayu,W., 1993.Penanganan Limbah Industri Pangan, Kanisius, Jakarta.
Notoatmodjo, S, (2003). Pendidikan dan Prilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sugiharto (1987), Dasar- dasar Pengelolaan Air Limbah, Cetakan Pertama. Jakarta: UI Press
Tjokrokusumo, KRT. 1995. Pengantar Teknologi Bersih, Khusus Pengelolaan dan Pengolahan Air. Yogyakarta: STTL-YLH
1. Latar Belakang
- 1.Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
- Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
- Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
- Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
- Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
- Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- Merumuskan RKL dan RPL.
- Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan.
- Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
- Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
- Di Kalimantan Selatan, pembuangan limbah industri ke aliran sungai oleh PT Galuh Cempaka.
- Kalimantan Tengah. Tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan emas disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
- Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
- Papua. PT Freeport beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurnya Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, Tailing mengkontaminasi : 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar Laut Arafura.
- Di Jawa, pembuangan limbah pabrik-pabrik di Sungai Cikijing selama puluhan tahun (Jawa Barat), pembuangan limbah oleh beberapa pabrik ke Kali Surabaya dan sederetan kasus pencemaran industri yang telah nyata-nyata menimbulkan korban.
- Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkan telah mencapai 0.5% dari GDP dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Rufaida, Sufi Ani, 2009, Masalah lingkungan sekitar, url:http//sufianirufaida.blogspot.com/2009/02/masalah-lingkungan-sekitar-kita.html, Solo
Ilham, 2008, Keracunan Timah Hitam,url: http://healthreferenceilham.blogspot.com/2008/09/keracunan-timah-hitam.html
Wikipedia Indonesia,2010,Arsen,url: http://id.wikipedia.org/wiki/Arsen
Santoso, Budi,1999,”Ilmu Lingungan Industri”,Universitas Gunadarma,Jakarta
Ratni Naniek. Dampak Toksikan Bahan-Bahan Organik Terhadap Kesehatan Kerja.
http://kandiwa.blogspot.com/2010/12/industri.html
Wikipedia. 2010.Toksisitas logam. http://id.wikipedia.org/wiki/Toksisitas_logam
http://www.klikdokter.com/healthnewstopics/read/2008/09/23/263/bahaya-logam-berat
dalam-makanan
http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-industri
http://www.docstoc.com/docs/78033017/Dampak-Industri-Terhadap-Lingkungan-Hidup
1. Latar Belakang
a) Cara pengolahan pembangunan pertambangan
b) Kecelakaan dipertambangan
c) Penyehatan lingkungan pertambangan
d) Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
a) Bahaya pada peralatan yang :tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, tidak aman, tidak tertutup tidak dilindungi.
b) Bahaya lingkungan: becek, licin, kurang penerangan, berdebu, mengandung gas beracun, instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm),
c) Bahaya pekerja: tidak memakai APD (alat pelindung diri), tidak memperhatikan petunjuk tidak peduli K3.
a) Bahaya kebakaran: proses swabakar batubara, ledakan debu batubara, ledakan gas methan, ledakan debu batubara dan gas methan, hubungan pendek arus listrik (koursleting).
Pencemaran dalam lingkungan pertambangan dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau senyawa-senyawa yang timbul dari proses penambangan. Misal penambangan Mangan (Mn) mengandung resiko keracunan mangan dari tempat penambangannya atau pun keracunan gas karbon Monoxide (CO) dari peralatan yang dipakai. Jika senyawa-senyawa tersebut sudah menyatu dalam sistem sirkulasi darah pekerja manusia, hemoglobin (Hb) darah akan cenderung mengikat dan bereaksi dengan senyawa-senyawa tersebut karena minimnya kadar O2 di daerah penambangan tersebut. Jika hemoglobin manusia lebih banyak mengikat senyawa beracun tadi, maka akan menimbulkan kematian karena darahnya sudah terkontaminasi dan jumlah O2 yang diperlukan untuk respirasi sudah sangat minim. Analisisnya adalah terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja agar lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbaiki lagi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar pekerja diberikan alat atau pelindung untuk tubuh maupun pernafasan dengan standar alat kesehatan yang telah ditetapkan oleh lembaga kesehatan dunia yaitu WHO (World Health Organization).
Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia, Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Kegiatan Pertambangan dan Energi
http://www.slideshare.net/start_light99/pertambangan-111104041201-phpapp01.ppt
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan
3. ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan
4. ISO 14031 : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
i. Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.
Studi kasus:
- Limbah Cair Non B3, semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.
- Limbah Padat Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :
- Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan, majun, APD bekas, daun, kayu).
- b. Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang pada tempat penampungan (tong sampah)
- Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai dengan jenisnya masing-masing.
- Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat.
- Limbah padat logam berupa seng, besi, drum, kaleng, pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.
- Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium (misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup rapat
- Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.
- Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1A-SE-PU12-2011.pdf, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://weblogask.blogspot.com/2012/09/model-pembelajaran-mind-mapping.html, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
- Sumber daya alam yang semakin berkurang
- Eksplorasi yang berlebihan
- Sumber daya alam yangh tidak dapat diperbaharui akan hilang
2. Tujan
- Agar sumber daya alam dapat dijaga kelestariannya
- Menciptakan regulasi-regulasi yang jelas terkait tentang eksploarasi sumber daya alam
3. Mind Map
- Pengetahuan manusia semakin berkembang
- Lingkungan manusia semakin berkembang
- Bermunculan hipotesis-hipotesi yang selalu dilakukan pengujian sehingga menjadikan hipotesis tersebut menjadi landasan pengetahuan dan dapat dijadikan hukum dengan melewati beberapa proses tadi.
- Asas-asas pengetahuan lingkungan pun menjadi semakin berkembang
- Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya.
- Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global
- Memberikan contoh-contoh solusi alternatif permasalahan lingkungan
Menurut kelompok satu, asas-asas lingkungan itu ada 14 asas-asas lingkungan. Contohnya: Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan.
Pada tujuan dijelaskan tentang solusi alternati permasalahan lingkungan, maksudnya seperti apa?
Menurut kelompok satu, solusi-solusi yang diluar dari solusi utama
Pada studi kasus asas lingkungan, tentang pembuangan sampah. Bagaimana agar masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan?
Menurut kelompok satu, dengan cara sosialisasi, mencontohkan dari diri sendiri.
- Sumber daya alam yang semakin berkurang
- Eksplorasi yang berlebihan
- Sumber daya alam yangh tidak dapat diperbaharui akan hilang
2. Tujan
- Agar sumber daya alam dapat dijaga kelestariannya
- Menciptakan regulasi-regulasi yang jelas terkait tentang eksploarasi sumber daya alam
3. Mind Map
LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI
DASAR
Berdasarkan dari uraian
diatas seksi tersebut membuat standar-standar dalam penanganan limbah yaitu
dengan mengelompokan tampat sampah yang terdapat pada seksi tersebut dengan
membedakan dari jenis limbah. Berikut ini adalah salat satu standar-standar
instruksi kerja untuk lingkungan.