Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

GARSKIN MURAH: Edisi Club Sepak Bola

Garskin adalah produk skin untuk Gadget yang terbuat dari bahan Vinyl Berkualitas.


Fungsi Garskin :

- Menambah estetika atau keindahan pada gadget
- Melindungi gadget terhadap kerusakan fisik seperti goresan, tumpahan, cipratan, debu atau keringat.
- Membuat gadget lebih mudah dikenali karena bersifat personal. Merupakan media untuk mengekspresikan diri lewat warna, motif, dan corak.


Kelebihan  Garskin  :

- Tekstur yang mulus memberikan kenyamanan pada pemakai gadget kerena menghindari gesekan langsung pada gadget.
- Pemasanagan yang sangat mudah.
- Tahan Lama.
- Tidak meninggalkan bekas atau tidak merusak Gadget Anda
- Harga sangat terjangkau dan berani bersaing (karena kami memproduksi sendiri)


Info Detail atau pemesenan:

Pin BB : 321C4C10
atau kirim design ataufoto kamu ke email: lukman.hakim_naim@yahoo.com


















GARSKIN MURAH: Edisi Angry Birds

Garskin adalah produk skin untuk Gadget yang terbuat dari bahan Vinyl Berkualitas.


Fungsi Garskin :

- Menambah estetika atau keindahan pada gadget
- Melindungi gadget terhadap kerusakan fisik seperti goresan, tumpahan, cipratan, debu atau keringat.
- Membuat gadget lebih mudah dikenali karena bersifat personal. Merupakan media untuk mengekspresikan diri lewat warna, motif, dan corak.


Kelebihan  Garskin  :

- Tekstur yang mulus memberikan kenyamanan pada pemakai gadget kerena menghindari gesekan langsung pada gadget.
- Pemasanagan yang sangat mudah.
- Tahan Lama.
- Tidak meninggalkan bekas atau tidak merusak Gadget Anda
- Harga sangat terjangkau dan berani bersaing (karena kami memproduksi sendiri)


Info Detail atau pemesenan:

Pin BB : 321C4C10
atau kirim design ataufoto kamu ke email: lukman.hakim_naim@yahoo.com





















Aplikasi dari belajar Kewirausahaan: Menjadi penjual GARSKIN atau Stiker u/ Blackberry















Happy birthday Lukman :)

Yaa... tengah malam tanggal 13 Juli 2012 aku pun terjaga, menanti sebuah kejutan yang aku impi-impikan, ternyata itu hanya ada dalam khayal ku saja. Aku membayangkan ada sosok wanita itu memberikan surprise untuk ku, namun ternyata aku hanya mimpi. Sosok wanita itu kalian sudah banyak mengetahuinya yaitu D.A. Sosok wanita yang membuat aku tergila-gila kepadanya, berulang kali aku menyatakan cinta pada nya namun berulang kali tolakan yang ku dapat. Kini dia menjadi sosok yang amat cuek terhadapku.

Baik lah, setelah aku ingin tidur.. ternyata handphone ku berbunyi pertanda ada sms masuk, ku tengok siapa yang sms ternyata dari "si ibu muda itu lah panggilannya" yang memberikan ucapan selamat ulang tahun lengkap dengan doa dan harapannya, dia orang pertama yang mengucapkan selamat ulang tahun pada ku. 

Kemudian dilanjut dengan teman ku bafie, dia jugaorang kedua mengucapkan selamat ulang tahun pada ku dengan sepaket doa dan harapan terhadapku. 

Barulah orang ketiga, orang yang sangat aku tunggu. Yaa D.A.. dia mengucapkan selamat ulang tahun kepada ku sama seperti dengan yang lain dengan penuh doa dan harapan. 

Perasaan ku saat itu sangat kecewa, karena aku ingin sekali dia memberikan surprice atau kejutan kecil kepada ku ternyata tidak, sama sekali tidak. Sampai aku menunggu pukul 23.59 13 Juli 2012 namun tidak ada tanda-tanda darinya.



Ulang tahun ku, tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelum nya. Sedikit orang-orang mengetahui ulang tahun ku. Hanya beberapa teman ku saja dan keluarga ku ingat dengan ulang tahun ku.


Baiklah..
Lupakan soal wanita itu !!!
Harapan ku di hari ulang tahun ku pada saat itu, aku berdoa semoga wanita itu menyesal !!!

Setelah tanggal itu pun aku akan kembali memulai, dan berhenti mengharapkannya kembali. Aku akan ceria kembali, tidak akan mengusik kehidupannya kembali. Aku akan melupakan semua yang menjadi keinginan ku selama ini. Dan mengganti namanya dengan orang lain.



Lupakan sejenak masalah itu.. Kini jalani apa apa yang harus dijalanin sekarang.
Hari itu aku masih ada ujian dikampus, teman-teman kampus ku pun tidak mengetahui hari itu aku ulang tahun. Sehingga hari itu tidak ada yang special. Setelah ujian selesai, aku memiliki janji dengan teman ku, yaa mereka adalah Rm dan ibu muda. Aku pun meluncur ketempat dimana kita saling berjani, yaotu di AW Harapan Indah. 

Akhirnya aku sampai disana terlebih dahulu, terpaksa aku menunggu mereka.
Setibanya mereka ternyata mereka ingin bertemu dengan karena mereka ingin memberikan kejutan kecil,. Malam itu aku seketika cukup tersentuh dan sedikt mengobati kekecewaan ku terhadap wanita sombong itu. Dari awal aku mengetahui kalau ini adalah rencana ibu muda. Yaa dia sosok wanita yang cantik, sholehah, mandiri, dan sangat baik terhadap ku. 

Terima kasih ibu, kamu sudah mengobati kekecewaan  ku.
Terima kasih atas kejutan kecil, ditengah orang-orang ketidaktahuan orang-orang akan ulang tahun ku.










HUKUM INDUSTRI di NEGARA REPUBLIK KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

TUGAS KULIAH SOFT SKILL – HUKUM INDUSTRI
JURNAL HUKUM INDUSTRI - 13 April 2012


HUKUM INDUSTRI
di NEGARA REPUBLIK KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Lukman Hakim Naim / 34410078
Jurusan Teknik Industri – 2ID05
Universitas Gunadarma
2012

ABSTRAKSI
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hukum tentang perindustrian diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.

Kata kunci: Hukum, Industri, Kawasan Berikat, Undang-undang.

PENDAHULUAN
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan sumber daya alam. Maka Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi masyarakatnya. Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hukum tentang perindustrian diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 yang dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia oleh karena itu dibutuhkan hukum yang mengatur tentang perindustrian yang ada di Indonesia. Selain itu hukum industri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.

PENJELASAN TENTANG  HUKUM INDUSTRI
Dalam hal ini Undang-Undang No.5 Tahun 1984 ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakikatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.

Dalam hal ini  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal  26 Juni 1997 mengatur tentang penetapan kawasan berikat kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat dan entreport produksi untuk tujuan ekspor (EPTE).

Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal  26 Juni 1997 diubah menjadi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998 yang menimbang bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan di Kawasan Berikat sebagai penunjang industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya perlu semakin ditingkatkan, perusahaan-perusahaan yang berada di luar Kawasan Berikat yang memproduksi komoditi ekspor perlu ditingkatkan ekspornya, bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali jumlah pengeluaran barang hasil olahan PDKB penghasil barang jadi atau barang/bahan yang akan diolah lebih lanjut di Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 menetapkan tata cara pendirian  dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat.

MANFAAT ADA NYA  HUKUM INDUSTRI
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.  Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.   Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebit terdorong.
3.   Meningkatkan devisa negara.

Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.

Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.

Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yangdi atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292/KMK.01/1998.

KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN TERHADAP HUKUM INDUSTRI
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.  Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN TERHADAP HUKUM INDUSTRI
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.

Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.

KEUNTUNGAN BAGI KARYAWAN TERHADAP HUKUM INDUSTRI
Keuntungan bagi karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1.  Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.

KERUGIAN BAGI KARYAWAN TERHADAP HUKUM INDUSTRI
Kerugian bagi karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam undang-undang maupun dalam surat keputusan menteri yang dibahas diatsa adalah belum mengatur kesejahteraan bagi karywan dan masyrakat umum, yang hanya mengatur tentang pendirian sebuah industri dan aturan tentang kawasan berikat saja.


Sumber:






Pendidikan Sebenarnya by Prof Rhenald Kasali (Guru Besar FE UI)

Gambar hanya ilustrasi saja


Sekedar share dari forum tetangga.. :) Mohon maaf jika tidak berkenanPendidikan Sebenarnya

by Prof Rhenald Kasali (Guru Besar FE UI)

LIMA belas tahun lalu saya pernah mengajukan protes pada guru sebuah sekolah tempat anak saya belajar di Amerika Serikat.Masalahnya, karangan berbahasa Inggris yang ditulis anak saya seadanya itu telah diberi nilai E (excellence) yang artinya sempurna, hebat, bagus sekali. Padahal dia baru saja tiba di Amerika dan baru mulai belajar bahasa.

Karangan yang dia tulis sehari sebelumnya itu pernah ditunjukkan kepada saya dan saya mencemaskan kemampuan verbalnya yang terbatas. Menurut saya tulisan itu buruk, logikanya sangat sederhana. Saya memintanya memperbaiki kembali,sampai dia menyerah.

Rupanya karangan itulah yang diserahkan anak saya kepada gurunya dan bukan diberi nilai buruk, malah dipuji. Ada apa? Apa tidak salah memberi nilai? Bukankah pendidikan memerlukan kesungguhan? Kalau begini saja sudah diberinilai tinggi, saya khawatir anak saya cepat puas diri.

Sewaktu saya protes, ibu guru yang menerima saya hanya bertanya singkat. “Maaf Bapak dari mana?”

“Dari Indonesia,” jawab saya.

Dia pun tersenyum.

BUDAYA MENGHUKUM

Pertemuan itu merupakan sebuah titik balik yang penting bagi hidup saya. Itulah saat yang mengubah cara saya dalam mendidik dan membangun masyarakat.

“Saya mengerti,” jawab ibu guru yang wajahnya mulai berkerut, namun tetap simpatik itu. “Beberapa kali saya bertemu ayah-ibu dari Indonesia yang anak anaknya dididik di sini,”lanjutnya. “Di negeri Anda, guru sangat sulit memberi nilai. Filosofi kami mendidik di sini bukan untuk menghukum, melainkan untuk merangsang orang agar maju. Encouragement! ” Dia pun melanjutkan argumentasinya.

“Saya sudah 20 tahun mengajar. Setiap anak berbeda beda. Namun untuk anak sebesar itu, baru tiba dari negara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris, saya dapat menjamin, ini adalah karya yang hebat,” ujarnya menunjuk karangan berbahasa Inggris yang dibuat anak saya.

Dari diskusi itu saya mendapat pelajaran berharga. Kita tidak dapat mengukur prestasi orang lain menurut ukuran kita.

Saya teringat betapa mudahnya saya menyelesaikan study saya yang bergelimang nilai “A”, dari program master hingga doktor.

Sementara di Indonesia, saya harus menyelesaikan studi jungkir balik ditengarai ancaman drop out dan para penguji yang siap menerkam. Saat ujian program doktor saya pun dapat melewatinya dengan mudah.

Pertanyaan mereka memang sangat serius dan membuat saya harus benar-benar siap.Namun suasana ujian dibuat sangat bersahabat. Seorang penguji bertanya dan penguji yang lain tidak ikut menekan, melainkan ikut membantu memberikan jalan begitu mereka tahu jawabannya. Mereka menunjukkan grafik-grafik yang saya buat dan menerangkan seterang-terangnya sehingga kami makin mengerti.

Ujian penuh puja-puji, menanyakan ihwal masa depan dan mendiskusikan kekurangan penuh keterbukaan.

Pada saat kembali ke Tanah Air, banyak hal sebaliknya sering saya saksikan. Para pengajar bukan saling menolong, malah ikut “menelan” mahasiswanya yang duduk di bangku ujian. *

Etika seseorang penguji atau promotor membela atau meluruskan pertanyaan, penguji marah-marah, tersinggung, dan menyebarkan berita tidak sedap seakan-akan kebaikan itu ada udang di balik batunya. Saya sempat mengalami frustrasi yang luar biasa menyaksikan bagaimana para dosen menguji, yang maaf, menurut hemat saya sangat tidak manusiawi.

Mereka bukan melakukan encouragement, melainkan discouragement. Hasilnya pun bisa diduga, kelulusan rendah dan yang diluluskan pun kualitasnya tidak hebat-hebat betul. Orang yang tertekan ternyata belakangan saya temukan juga menguji dengan cara menekan. Ada semacam balas dendam dan kecurigaan.

Saya ingat betul bagaimana guru-guru di Amerika memajukan anak didiknya. Saya berpikir pantaslah anak-anak di sana mampu menjadi penulis karya-karya ilmiah yang hebat, bahkan penerima Hadiah Nobel. Bukan karena mereka punya guru yang pintar secara akademis, melainkan karakternya sangat kuat: karakter yang membangun, bukan merusak.

Kembali ke pengalaman anak saya di atas, ibu guru mengingatkan saya. “Janganlah kita mengukur kualitas anak-anak kita dengan kemampuan kita yang sudah jauh di depan,” ujarnya dengan penuh kesungguhan.

Saya juga teringat dengan rapor anak-anak di Amerika yang ditulis dalam bentuk verbal.

Anak-anak Indonesia yang baru tiba umumnya mengalami kesulitan, namun rapornya tidak diberi nilai merah, melainkan diberi kalimat yang mendorongnya untuk bekerja lebih keras, seperti berikut. “Sarah telah memulainya dengan berat, dia mencobanya dengan sungguh-sungguh. Namun Sarah telah menunjukkan kemajuan yang berarti.”

Malam itu saya mendatangi anak saya yang tengah tertidur dan mengecup keningnya. Saya ingin memeluknya di tengah-tengah rasa salah telah memberi penilaian yang tidak objektif.

Dia pernah protes saat menerima nilai E yang berarti excellent (sempurna),tetapi saya mengatakan “gurunya salah”. Kini saya melihatnya dengan kacamata yang berbeda.

MELAHIRKAN KEHEBATAN

Bisakah kita mencetak orang orang hebat dengan cara menciptakan hambatan dan rasa takut? Bukan tidak mustahil kita adalah generasi yang dibentuk oleh sejuta ancaman: gesper, rotan pemukul, tangan bercincin batu akik, kapur, dan penghapus yang dilontarkan dengan keras oleh guru,sundutan rokok, dan seterusnya.

Kita dibesarkan dengan seribu satu kata-kata ancaman: Awas…; Kalau,…; Nanti,…; dan tentu saja tulisan berwarna merah menyala di atas kertas ujian dan rapor di sekolah.

Sekolah yang membuat kita tidak nyaman mungkin telah membuat kita menjadi lebih disiplin. Namun di lain pihak dia juga bisa mematikan inisiatif dan mengendurkan semangat. Temuan-temuan baru dalam ilmu otak ternyata menunjukkan otak manusia tidak statis, melainkan dapat mengerucut (mengecil) atau sebaliknya, dapat tumbuh.

Semua itu sangat tergantung dari ancaman atau dukungan (dorongan) yang didapat dari orang-orang di sekitarnya. Dengan demikian kecerdasan manusia dapat tumbuh, sebaliknya dapat menurun. Seperti yang sering saya katakan, ada orang pintar dan ada orang yang kurang pintar atau bodoh.

Tetapi juga ada orang yang tambah pintar dan ada orang yang tambah bodoh.

Mari kita renungkan dan mulailah mendorong kemajuan, bukan menaburkan ancaman atau ketakutan. Bantulah orang lain untuk maju, bukan dengan menghina atau memberi ancaman yang menakut-nakuti."

Terimakasih

Air ini hanya khusus untuk insinyur

Foto ilustrasi (tniedcnie.blogspot.com)
Di sebuah perusahaan pertambangan minyak di Arab Saudi, di akhir tahun40-an....

Seorang pegawai rendahan, remaja lokal asli Saudi, kehausan dan bergegas mencari air untuk menyiram tenggorokannya kering. Ia begitu gembira ketika melihat air dingin yang tampak didepannya dan bersegera mengisi air dingin ke dalam gelas.

Belum sempat ia minum, tangannya terhenti oleh sebuah hardikan: "Hei, kamu tidak boleh minum air ini. Kamu cuma pekerja rendahan. Air ini hanya khusus untuk insinyur" Suara itu berasal dari mulut seorang insinyur Amerika yang bekerja di perusahaan tersebut.

Remaja itu akhirnya hanya terdiam menahan haus. Ia tahu ia hanya anak miskin lulusan sekolah dasar. Kalaupun ada pendidikan yang dibanggakan, ia lulusan lembaga Tahfidz Quran, tapi keahlian itu tidak ada harganya di perusahaan minyak yang saat itu masih dikendalikan oleh manajeman Amerika.

Hardikan itu selalu terngiang di kepalanya. Ia lalu bertanya-tanya: Kenapa ini terjadi padaku? Kenapa segelas air saja dilarang untuk ku? Apakah karena aku pekerja rendahan,sedangkan mereka insinyur ? Apakah kalau aku jadi insinyur aku bisa minum? Apakah aku bisa jadi insinyur seperti mereka?

Pertanyaan ini selalu tengiang-ngiang dalam dirinya. Kejadian ini akhirnya menjadi momentum baginya untuk membangkitkan "SIKAP POSITIF" . Muncul komitmen dalam dirinya. Remaja miskin itu lalu bekerja keras siang hari dan melanjutkan sekolah malam hari. Hampir setiap hari ia kurang tidur untuk mengejar ketertinggalannya.

Tidak jarang olok-olok dari teman pun diterimanya. Buah kerja kerasnya menggapai hasil. Ia akhirnya bisa lulus SMA. Kerja kerasnya membuat perusahaan memberi kesempatan padanya untuk mendalami ilmu. Ia dikirim ke Amerika mengambil kuliah S1 bidang teknik dan master bidang geologi. Pemuda ini lulus dengan hasil memuaskan. Selanjutnya ia pulang kenegerinya dan bekerja sebagai insinyur.

Kini ia sudah menaklukkan ”rasa sakit”nya, kembali sebagai insinyur dan bisa minum air yang dulu dilarang baginya. Apakah sampai di situ saja. Tidak, karirnya melesat terus. Ia sudah terlatih bekerja keras dan mengejar ketinggalan, dalam pekerjaan pun karirnya menyusul yang lain. Karirnya melonjak dari kepala bagian, kepala cabang, manajer umum sampai akhirnya ia menjabat sebagai wakil direktur, sebuah jabatan tertinggi yang bisa dicapai oleh orang lokal saat itu.

Ada kejadian menarik ketika ia menjabat wakil direktur. Insinyur Amerika yang dulu pernah mengusirnya, kini justru jadi bawahannya. Suatu hari insinyur tersebut datang menghadap karena ingin minta izin libur dan berkata; "Aku ingin mengajukan izin liburan. Aku berharap Anda tidak mengaitkan kejadian air di masa lalu dengan pekerjaan resmi ini. Aku berharap Anda tidak membalas dendam, atas kekasaran dan keburukan perilakuku di masa lalu"

Apa jawab sang wakil direktur mantan pekerja rendahan ini: "Aku ingin berterimakasih padamu dari lubuk hatiku paling dalam karena kau melarang aku minum saat itu. Ya dulu aku benci padamu. Tapi, setelah izin Allah, kamu lah sebab kesuksesanku hingga aku meraih sukses ini."

Kini sikap positfnya sudah membuahkan hasil, lalu apakah ceritanya sampai di sini?

Tidak. Akhirnya mantan pegawai rendahan ini menempati jabatan tertinggi di perusahaan tersebut. Ia menjadi Presiden Direktur pertama yang berasal dari bangsa Arab.

Tahukan kamu apa perusahaan yang dipimpinnya? Perusahaan itu adalah Aramco (Arabian American Oil Company)perusahaan minyak terbesar di dunia. Ditangannya perusahaan ini semakin membesar dan kepemilikan Arab Saudi semakin dominan. Kini perusahaaan ini menghasilakn 3.4 juta barrels (540,000,000 m3) dan mengendalikan lebih dari 100 ladang migas di Saudi Arabia dengan total cadangan 264 miliar barrels (4.20×1010 m3) minyak dan 253 triliun cadangan gas.


Atas prestasinya Ia ditunjuk Raja Arab Saudi untuk menjabat sebagai Menteri Perminyakan dan Mineral yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap dunia.

Ini adalah kisah Ali bin Ibrahim Al-Naimi yang sejak tahun 1995 sampai saat ini (2011) menjabat Menteri Perminyakan dan Mineral Arab Saudi.
Terbayangkah, hanya dengan mengembangkan hinaan menjadi hal yang positif, isu air segelas di masa lalu membentuknya menjadi salah seorang penguasa minyak yang paling berpengaruh di seluruh dunia.

sumber: kaskus.us, aphamz.blogspot & apakabardunia.com

Kenapa ???

Yaa.. Kenapa ???

Persis sesuai dengan judul diatas,. 
Pagi tadi seusai saya shalat subuh itu juga shalat subuh kesiangan karena semalam saya pulang larut karena bekerja sampai malam. Pagi ini kesalahan itu terulang kembali, tercium lagi akan masalah yang lalu itu. Pagi tadi saya menjadi anak yang durhaka lagi, saya membentak ibu saya dan memarahi nya walau hanya karena alasan sepele tapi alasan itu membuat saya sangat sedih, sakit, pusing entah semua nya menjadi satu. Sebuah kesalahan masa lalu yang sangat saya jaga-jaga sekali jangan sampai mengulangi nya kembali, karena saya sudah cukup lelah menyelesaikan masalah itu sendiri. Tapi kenapa masalah ini selalu berulan kali, apakah saya belum cukup baik jadi orang? Apa saya pelit? Atau kenapa? Selalu saja masalah ini datang dikeluarga kami, rasa nya ingin membunuh orang itu agar tidak mengganggu keluarga kami lagi. Disaat seperti ini saya sangat membutuhkan orang yang bisa menenangkan saya, memberikan support kepada saya, dan menghapus air mata yang sudah menetes ini. Akhirnya pagi tadi saya pergi dari rumah untuk meredamkan emosi saya, karena jika saya ada dirumah maka saya kan emosi dan lagi lagi akan bertengkar dengan ibu saya. 
Dalam kesendirian saya, saya pun bertanya kenapa ini selalu terjadi? Apa salah saya? Kenapa saya selalu bertengkar dengan ibu saya hanya karena masalah ini? Kenapa? 
Saya sangat ingin membahagiakan ibu saya, saya ingin memanjakannya seperti saya dimanja dulu. Tapi kenpa beliau tidak mengerti maksud saya, keinginan saya, KENAPA? Hari ini saya seperti orang yang tidak punya fikiran, badan saya berada disini namun fikiran saya entah ada dimana.  Sampai malam ini saya masih belum menegur bekiau, karena rasa sakit hati ini masih ada. Saya sadar tidak ada orang tua yang durhaka kepada anak nya, saya yang durhaka karena memusuhi beliau.
Mungkin dalam hati saya minta maaf kepada beliau karena bersikap seperti ini.

"Maafin lukman me.. Lukman cuma ingin ngebahagiain meme doang. Lukmanga pengen meme berurusan lagi sama yang nama nya rentenir itu. Lukman mau meme hidup senang, biar lukman yang sekarang menggantikan posisi nyari uang buat meme, iam, dan kayla. Insya allah lukman masih sanggup kok me kerja. Jadi lukman cm minta sama meme jangan ada hutang-hutang lagi ya me,, maafin lukman klo lukman bersikap kasar sama meme. Lukman udah sering bilang seperti ini. Namun meme tetep ga ngerti juga.. Semoga meme bisa ngerti maksud lukman kenapa lukman marah sama meme."


Facebook Twitter RSS