Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

Ringkasan Presentasi Pengetahuan Lingkungan Kelompok 8-ISO 14000 #SOFTSKILL

1. Latar Belakang
             Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan. Sehingga dalam analisis tersebut dapat diketahui sejauh mana perusahaan akan berdampak terhadap lingkungan. Dalam mengelola permasalahan lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang bisa dijadikan standar untuk melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam hal ini telah ada organisasi internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional Organization for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam bidang pengelolaan lingkungan yang disebut ISO 14000.
 
 
2. Tujuan Penulisan
Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah tentang ISO 14000:
1.    Mengetahui penjelasan ISO 14000
2.    Mengetahui perkembangan ISO 14000 di Indonesia
3.    Mengetahui manfaat dari ISO 14000
 
 
3. ISO 14000
              Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
 
 ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO 14001  : Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO 14010 – 14015  : Audit Lingkungan
3. ISO 14020 – 14024  : Label Lingkungan
4. ISO 14031  : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO 14060  : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
i. Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.
 
Mind Map ISO 14000:

Studi kasus:
Berikut ini adalah dari jenis-jenis limbah kategori limbah B3 dan limbah non B3:
  1. Limbah Cair Non B3, semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.
  2. Limbah Padat Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :
  • Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan, majun, APD bekas, daun, kayu).
  • b. Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang pada tempat penampungan (tong sampah)
  • Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai dengan jenisnya masing-masing.
  • Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat.
  • Limbah padat logam berupa seng, besi, drum, kaleng, pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.
      3. Limbah Cair B3
  • Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium (misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup rapat
  • Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.
     4. Limbah Padat B3
  • Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin
 Refrensi:
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1A-SE-PU12-2011.pdf, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
http://weblogask.blogspot.com/2012/09/model-pembelajaran-mind-mapping.html, di akses pada tanggal 24 Maret 2013, 11:00 WIB
 
 

Facebook Twitter RSS