Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

Pengertian Demokrasi

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Demokrasi 



Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

__________________________________________


1.1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung. Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum.
Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.  Formal menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk. 
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.     Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaanpemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakanhak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan danmelindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yangdiserahi untuk memerintah.
b.    Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwakebijaksanaanumum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yangsecara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yangdidasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasanaterjainnya kebebasan politik.
  1. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melaluiwakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
  1. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa darimasyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yangmenjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
  1. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektifyang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil,jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untukmemperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikansuara.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan darirakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi. Indosnesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi Pancasila.

1.2. Sejarah Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466).


Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan maerika Serikat. Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.

Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu di bagi dalam 4 periode yaitu :


Demokrasi Pada Periode 1945 – 1959 
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem parlemanter yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di prokalmasikan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekan dicapai. Karena lemahnya benioh demokrasi sistem perlementer menberi peluang untuk mendominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat. UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara berserta menterinya yang menpunyai tanggung jawab politik. Karena partai politik usia kabinet pada masa ini tidak bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun engan gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Disamping itu ternnyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realitis dalam konstelasi politik padahal kekutan yang penting yaitu presiden yang tidak lain bertindak sebagai “rubber stamp president” dan tetar yang lahir dalam revolusi urasa bertanggung jawab untk turut menyelasaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya. Faktor yang semacam ini. Ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tergabung dalam konsituante untuk mencapai konsmsus menegenai dasar negara untuk UU baru, mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlemanter.

Demokrasi pada Periode 1959-1965
Ciri demokrasi ini adalah dominasi dari presiden,, terbatasnya peranan partai politik berkembang pengaruh komunisme dan meluasnya peran ABRI ebagai unsur politik dekrit presiden 5 juli merupakan usaha jalan keluar dari kesamaan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan bagi prsiden untuk bertahan selama lima tahun. Akan tetapi MPRS NO.III/1963 mengakat soekarno sebagai presiden seumur hidup. Selai itu tindakan yang menyimpang dari ketentuan UUD. Misal Ir. Soekarno membubarkan DPR ditahun 1960, padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit bahwa presiden tidak punya wewenang berbuat demikian. DPR berperan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan, lagi pula DPR di jakikan menteri yang bertugas memantu presiden disamping fungsi wakil rakyat. Hal ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Selain itu di bidang eksekutif misalnya presiden punya wewenang untuk campur tanggan di bidang yudi katif berdasarkan UU No.19/1964, dan legislatif berdasarkan peraturan presiden No.14/ 1960, berarti DPR tidak mncapai manfaat. Selain itu terjadi penyelengaraan di bidang UU tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden yang memakai dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Selain itu partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan di brendel sedang politik mercusuar di hubungan luar negari dan ekonomi dalam negari menyebabkan keadaan ekonomi menjadi seram, G.30S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang masa demokrasi pancasila. Menurut Soekarno demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi kekeluargan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pemimpin satu kekuasaan sentral yang sepuh, tetus dan mengayomi.

Demokrasi pada periode 1965-1998 
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Usaha untuk meluruskan kembali penyelangaraan pada demokrasi terpimpin, dengan mengadakan tindakan untuk korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan Soekarno sebgai presiden seumur hidup di batalkan menjadi jabatan efektif lima tahun sekali. Keteyapan MPRS No.XIX / 166 telah menentukan ditinjaunya prouk legislatif dan atas dasar UU No.19/1964 di ganti dengan UU baru No.14/1970 yang menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badang pengadilan”. DPR diberi hak kontrol, dan tetap berfungsi membantu pemerintah.
Begitu pula tatatertib pasal yang diberikan wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. ABRI di beri landasan kostitusionil. Selain itu pers diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan partai politik bergarak untuk menyusun kekuatan, menjelang pemilu 1979. Dengan ini diharapkan terbinanya partisipasi dan diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Setelah demokrasi pancasila, perkembangan demokrasi tidak hanya keadaan sosial, kulturia, geografis, dan ekonomi tetapi juga penilaian kita dimasa lampau, yaitu badan eksekutif tidak kuat dan tidak kontinyu akan memerintah secara efektif sekalipun program eksekutif tidak kuat dan ini malah membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimiliki sia-sia.

Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Runtuhnya orde baru membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia yaitu tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Tansisi merupakan fase krusral yang kritis, karena menentukan arah dan negara yang akan dibangun atau bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangant bergantung pada 4 faktor kunci yakni:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit/non elit
4. Peran civil society (masyarakat madani)

2.1. Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi, demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil. Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland. Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi, Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ). Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :
1. Demokrasi pancasila
2. Demokrasi liberal
3. Demokrasi terpimpin
4. Demokrasi pancasila orde baru

3.1. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1.     Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
2.     Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)


3.1.1.     Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasanatau inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagaidemokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule oflaw. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaanpemerintahanya terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dantindakan sewenag-wenag terhadap warga negaranya.

Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah:
1.     kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD);
2.     pemerintahan tunduk sepenuhnya pada rule of law.
3.     Internatianal Commision of Jurist dalam kongresnya yang berlangsung diAthena pada tahun 1955, menetapkan kondisi minimum yang di maksud.

3.1.2.     Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasiproletar yang berhaluan marxismeKomunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelassosial. Manusia dibebaskandari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpaadanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebutperlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkrnalkan olehseorang filosof Yunani, yaitu Aristoteles. Dalam pandangan Aristoteles, ada tigabentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.

4.1. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan   atas :
·   Demokrasi Sistem Parlementer
·   Demokrasi Sistem Presidensial

Model Demokrasi :
  1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
  2.  Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
  3.  Model Demokrasi Klasik Athena.
  4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
  5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
  6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
  7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
  8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
  9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
  10. Model Demokrasi Partisipatif .
  11. Model emokrasi Deliberatif.
  12.  Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
  13. Model Demokrasi Terpimpin
  14. Model Demokrasi Pancasila.









Facebook Twitter RSS