Pengertian Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”.
Menurut
Burhanuddin (1997), sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin etika
adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec
“Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values. Etika menurut
berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana
akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores”
yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa,
ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi
pekerti (bahasa sanskerta).
Menurut
Susi (2009), secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
jahat.
Secara
epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan
secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan
perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik.
Secara
bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian,
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Jadi
etika porfesi adalah merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan
dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Dapat
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Merupakan rumusan norma moral manusia yang
mengemban profesi itu. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Merupakan
upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Konsep Dasar Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999)
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh
ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan
menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani,
tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi,
cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan
kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang
kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan
atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan
para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode
etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut
seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung
tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya
adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini
tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa
profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib
menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk
mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang
telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu
bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta
kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
Undang –Undang Dasar 1945. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun
yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang
tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan.
Syarat-syarat Profesi Guru
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
a. Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi
merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang
tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup
khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c. Aplikasi ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan
dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru
tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut
untuk menguasai keterampilan mengajar.
d. Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan,
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
Kode Etik Guru Indonesia
BAGIAN
SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk,
yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam
dan di luar sekolah.
Pasal
2
(1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral
yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN
DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi
guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara
satuan pendidikan.
Pasal
4
(1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan
atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN
TIGA
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal
5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal
6
(1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o.
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p.
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali
siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak
akan pendidikan.
g.
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien
dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)
Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh
secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p.
Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung
akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
(6)
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif
dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat
bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi
dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
d.
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
BAGIAN
EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal
7
(1)
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik
Guru Indonesia.
(2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah.
Pasal
8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik
Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
profesi guru.
(2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal
9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap
Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru
yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru,
atau pejabat yang berwenang.
(6)
Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan
organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian
Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal
10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1)
Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara
nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Sumber:
Drs. Burhanuddin
Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta,
1997)
Susi
Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press,
2009)
http://pgrikundur.edublogs.org/kode-ikrar/kode-etik-guru,
, diakses pada tanggal 20 April 2014
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI),
Jakarta 27 November 2012