Lukman.NET

Sebuah blog perjalanan seorang pemuda.

Koding LA-8 (MDI Form) di Visual Basic

To : ID05

Temen-temen ID05 yang berbahagia sedang menikmati tugas-tugas kuliah yang banyak. Bendel, Praktikum fisika, praktikum daprog, wah wah banyak sekali...

Kali ini saya ingin membantu temen-temen nih.,
Dibawah ini saya akan kasih koding program nya. Berhubung koding nya banyak, maka nya saya jarkom disini aja. Yaa biar blog saya rame gitu, hehhee.

1. Download koding nya di sini "LA-8 (MDI)" via 4shared atau ga disini juga bisa "LA-8(MDI)" via ziddu.
2. Setelah didowmload terus save tuh di lokal masing-masing.
3. Buka vb nya, klik open. Lalu pilih file yang kita download tadi.
4. Nah kalau sudah dibuka. Coab di cek koding nya running ga, jangan lupa bismillah dulu.

outpout koding seperti ini :




Selamat mencoba.

Pengertian Demokrasi

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Demokrasi 



Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

__________________________________________


1.1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung. Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum.
Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.  Formal menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk. 
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.     Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaanpemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakanhak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan danmelindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yangdiserahi untuk memerintah.
b.    Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwakebijaksanaanumum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yangsecara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yangdidasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasanaterjainnya kebebasan politik.
  1. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melaluiwakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
  1. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa darimasyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yangmenjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
  1. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektifyang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil,jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untukmemperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikansuara.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan darirakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi. Indosnesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi Pancasila.

1.2. Sejarah Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466).


Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan maerika Serikat. Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.

Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu di bagi dalam 4 periode yaitu :


Demokrasi Pada Periode 1945 – 1959 
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem parlemanter yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di prokalmasikan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekan dicapai. Karena lemahnya benioh demokrasi sistem perlementer menberi peluang untuk mendominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat. UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara berserta menterinya yang menpunyai tanggung jawab politik. Karena partai politik usia kabinet pada masa ini tidak bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun engan gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Disamping itu ternnyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realitis dalam konstelasi politik padahal kekutan yang penting yaitu presiden yang tidak lain bertindak sebagai “rubber stamp president” dan tetar yang lahir dalam revolusi urasa bertanggung jawab untk turut menyelasaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya. Faktor yang semacam ini. Ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tergabung dalam konsituante untuk mencapai konsmsus menegenai dasar negara untuk UU baru, mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlemanter.

Demokrasi pada Periode 1959-1965
Ciri demokrasi ini adalah dominasi dari presiden,, terbatasnya peranan partai politik berkembang pengaruh komunisme dan meluasnya peran ABRI ebagai unsur politik dekrit presiden 5 juli merupakan usaha jalan keluar dari kesamaan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan bagi prsiden untuk bertahan selama lima tahun. Akan tetapi MPRS NO.III/1963 mengakat soekarno sebagai presiden seumur hidup. Selai itu tindakan yang menyimpang dari ketentuan UUD. Misal Ir. Soekarno membubarkan DPR ditahun 1960, padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit bahwa presiden tidak punya wewenang berbuat demikian. DPR berperan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan, lagi pula DPR di jakikan menteri yang bertugas memantu presiden disamping fungsi wakil rakyat. Hal ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Selain itu di bidang eksekutif misalnya presiden punya wewenang untuk campur tanggan di bidang yudi katif berdasarkan UU No.19/1964, dan legislatif berdasarkan peraturan presiden No.14/ 1960, berarti DPR tidak mncapai manfaat. Selain itu terjadi penyelengaraan di bidang UU tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden yang memakai dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Selain itu partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan di brendel sedang politik mercusuar di hubungan luar negari dan ekonomi dalam negari menyebabkan keadaan ekonomi menjadi seram, G.30S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang masa demokrasi pancasila. Menurut Soekarno demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi kekeluargan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pemimpin satu kekuasaan sentral yang sepuh, tetus dan mengayomi.

Demokrasi pada periode 1965-1998 
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Usaha untuk meluruskan kembali penyelangaraan pada demokrasi terpimpin, dengan mengadakan tindakan untuk korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan Soekarno sebgai presiden seumur hidup di batalkan menjadi jabatan efektif lima tahun sekali. Keteyapan MPRS No.XIX / 166 telah menentukan ditinjaunya prouk legislatif dan atas dasar UU No.19/1964 di ganti dengan UU baru No.14/1970 yang menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badang pengadilan”. DPR diberi hak kontrol, dan tetap berfungsi membantu pemerintah.
Begitu pula tatatertib pasal yang diberikan wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. ABRI di beri landasan kostitusionil. Selain itu pers diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan partai politik bergarak untuk menyusun kekuatan, menjelang pemilu 1979. Dengan ini diharapkan terbinanya partisipasi dan diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Setelah demokrasi pancasila, perkembangan demokrasi tidak hanya keadaan sosial, kulturia, geografis, dan ekonomi tetapi juga penilaian kita dimasa lampau, yaitu badan eksekutif tidak kuat dan tidak kontinyu akan memerintah secara efektif sekalipun program eksekutif tidak kuat dan ini malah membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimiliki sia-sia.

Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Runtuhnya orde baru membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia yaitu tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Tansisi merupakan fase krusral yang kritis, karena menentukan arah dan negara yang akan dibangun atau bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangant bergantung pada 4 faktor kunci yakni:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit/non elit
4. Peran civil society (masyarakat madani)

2.1. Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi, demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil. Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland. Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi, Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ). Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :
1. Demokrasi pancasila
2. Demokrasi liberal
3. Demokrasi terpimpin
4. Demokrasi pancasila orde baru

3.1. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1.     Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
2.     Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)


3.1.1.     Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasanatau inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagaidemokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule oflaw. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaanpemerintahanya terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dantindakan sewenag-wenag terhadap warga negaranya.

Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah:
1.     kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD);
2.     pemerintahan tunduk sepenuhnya pada rule of law.
3.     Internatianal Commision of Jurist dalam kongresnya yang berlangsung diAthena pada tahun 1955, menetapkan kondisi minimum yang di maksud.

3.1.2.     Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasiproletar yang berhaluan marxismeKomunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelassosial. Manusia dibebaskandari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpaadanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebutperlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkrnalkan olehseorang filosof Yunani, yaitu Aristoteles. Dalam pandangan Aristoteles, ada tigabentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.

4.1. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan   atas :
·   Demokrasi Sistem Parlementer
·   Demokrasi Sistem Presidensial

Model Demokrasi :
  1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
  2.  Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
  3.  Model Demokrasi Klasik Athena.
  4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
  5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
  6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
  7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
  8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
  9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
  10. Model Demokrasi Partisipatif .
  11. Model emokrasi Deliberatif.
  12.  Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
  13. Model Demokrasi Terpimpin
  14. Model Demokrasi Pancasila.









Demokrasi Indonesia Yang Berhubungan Dengan Rule of Law

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

__________________________________________

New HONDA skuter matic : "Spacy"



PT Astra Honda Motor melucurkan skuter matik Spacy, di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu 4 April 2011. Skuter matik yang menyasar segmen level bawah berdampingan dengan BeAT ini dibandrol Rp11,75 juta dan Rp12,55 juta
Presiden Direktur Astra Honda Yusuke Hori mengatakan, Spacy merupakan produk global yang pertama kali diluncurkan di Indonesia. Dulunya produk ini santer disebut-sebut sebagai Dio. "Saat ini Spacy baru diproduksi di Indonesia dan China," kata dia saat peluncuran. "Spacy akan dijual di Jepang, Eropa, China, dan negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam."
Yusuke mengatakan, peluncuran pertama di Indonesia, karena pasar sepeda motor matik di Indonesia sedang berkembang pesat. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir penjulan skuter matik telah melampaui penjualan motor bebek.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pada 2006, saat kali pertama Honda masuk pasar matik, penjualan skuter matik hanya 8,3 persen atau 371.116 unit. Dalam kurun empat tahun angka itu melonjak menjadi 3,37 juta pada 200.
Sementara itu, pada kuartal pertama tahun ini, untuk kali pertamanya, pangsa pasar skuter matik bisa menggeser bebek. Pada periode Januari-Maret, kontribusi skuter matik menacapai 49,75 persen dari total penjualan sepeda motor nasional.

Tugas Soft Skill : "Apa Hak & Kewajiban Warga Negara dan Tanggung Jawab Negara "

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Apa kewajiban & hak warga negara ?
Apa tanggung jawab negara ?


Disusun Oleh :

Nama / NPM              :  Lukman Hakim Naim/34410078
                                    Kelas                           :  1-ID05
                                    Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
                                                                           (Soft Skill)
                                    Dateline Tugas              :  13 April 2011
                                    Tanggal Kirim/Upload :    12 April 2011

LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
_____________________________________________________________

1.      1. Tanggung Jawab Negara

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara. Sewaktu perang dunia ke II Rosevelt pernah berkata : jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu tapi tanyalah apa yang kamu bisa berikan kepada negara?. Namun keadaan sudah berganti sekarang saatnya rakyat menayakan apa yang telah diberikan negara selama ini. Indonesia sebagai sebuah negara tentunya menjamin akan kelangsungan hidup rakyatnya, melalu berbagai perangkat hukum UUD, UU, PP, Perpu, Pepres, serta Perda sekilas tampak menjamin itu semua. Anehnya semua itu jikalau di tilik lebih jauh saling bertentangan. Antara satu peraturan dengan aturan yang lain, antara satu pasal dengan pasal lainnya. Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja. Contoh lain adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juknis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara. Jikalau dilihat dari sisi lain keinginan rakyat yang begitu besar akan hak-haknya tak sejalan dengan apa yang menurut pemerintah paling baik untuk segera dilakukan demi kepentingan rakyat. Perbedaan visi dan cara pandang ini tentunya akan terus berkelanjutan entah sampai kapan. Sebagai contoh Sutiyoso Gubernur DKI Jakarta melihat pembangunan Busway merupakan sebagai solusi dari masalah kemacetan, sementara kepentingan rakyat bukan ada atau tidaknya busway tapi bagaimana bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau pelaksanaan Pepres 36 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum jelas bertentangan dengan apa yang diinginkan rakyat yaitu tanah sebagai modal produksi yang tak akan habis dimakan zaman. Akibatnya para pedagang kaki kaki lima tak bisa lagi berjualan di sembarang tempat walaupun di atas tanah yang selama ini telah mereka bayar kepada negara. mereka pasti akan di jaring. Begitu juga dengan konsep city without slump, dimana seorang warga negara tidak boleh lagi hidup di kota dimana ia dilahirkan jikalau tidak mempunyai uang cukup untuk membangun rumah, untuk bayar pajak, tidak mendapat pekerjaan yang ?layak?. Terusi dari tanahnya sendiri, dari lingkungannya, atau dengan bahasa kerennya ter-majinalkan, di-marjinalkan oleh negaranya sendiri. Kewajiban yang dijalankan rakyat (membayar pajak, menaati aturan yang ditetapkan, maupun seperangkat kewajiban lainnya) harus dikembalikan oleh negara dalam bentuk tanggung jawab atau jaminan akan kelangsungan hidup rakyatnya. Dan hal itu tentunya bukan pekerjaan gampang, perlu kemauan, keinginan serta tekad yang bulat dari pemegang kekuasaan yang menjalankan negara. Mengembalikan tanggung jawab negara pada porsi serta posisi yang benar adalah keinginan seluruh rakyat republik ini. Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang besar, yang akan memimpin peradaban umat manusia di muka bumi ini, serta niscaya akan memakmurkan rakyatnya. Kita punya mimpi bersama untuk menjadi bangsa yang besar, kita juga bermimpi untuk menjadi bangsa yang terpandang, disegani oleh negara-negara lain, namun jika negera tidak mau bertanggung jawab akan rakyatnya, melepas tanggung jawabnya, maka semua itu niscaya akan menjadi mimpi belaka.

1.1.Tanggung Jawab Negara menurut Hukum Internasional :
Esensi utama “tanggung jawab Negara” adalah masalah hak dan kewajiban Negara atas 2 hal, yaitu:
a.       Tanggung jawab Negara atas orang-orang asing yang berada di wilayahnya beserta asset-asetnya dan
b.      Tanggung jawab Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestic.

Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup tanggung jawab Negara adalah hak dan kewajiban Negara terhadap:
a.       Perjanjian-perjanjian internasional;
b.      Pelanggaran atas tindakan-tindakan internasional.

Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).

Uraian tersebut diatas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat  sampai ke pemerintah daerah atas 2 hal yaitu:

a.       Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional;
b.      Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.

1.2.TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL :

“it many arise of any international wrong or negligent act or omission on the part of state agency toward foreigners withins a state’s jurisdiction or foreigne territory. This is called delictual liability. It may occur in a number of situation”
(jika ada pelanggaran internasional atau tindakan pengingkaran atau kelalaian oleh organ Negara  terhadap warganegara asing di dalam yurisdiksi negaranya tersebut disebut delik tanggung jawab yang dapat terjadi pada banyak situasi)
Tanggung jawab Negara diperlukan, apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.


1.3.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSAHAN :
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.
Secara hukum,. Tanggung jawab Negara akan lepas, apabila sudah ada pemberitahuan dan ternyata masih ada warganegara asing yang berkunjung ke Negara sedang mengalami kerusuhan dan menimbulkan kerugian, setidak-tidaknya ancaman terhadap jiwa dan harta. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atas kerugian tersebut, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab Negara secara keseluruhan untuk melindungi kepentingan Negara asing, baik warganegaranyya maupun asset-asetnya serta segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional dalam kasus Chorzow Factory (indemnity) hakim berpendampat bahwa:
“it is a principle of international law that any breach of an enggement involves an obligation to make reparation”

(setiap pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka Negara yang melanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut  yang “bentuknya” sangat tergantung pada isi perjanjian; atau hal-hal yang diatur, apabila pelanggaran law making treaty).

1.4.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN :
Atas dasar pemikiran ini negara-negara itu sekarang menjadi negara maju. Contohnya Amerika Serikat dengan tokohnya Thomas Jefferson, Jerman dengan tokohnya Otto Von Bismark, Jepang dengan Meiji-nya. Ketiga negara tersebut telah menetapkan pendidikan sebagai landasan pembangunan bangsa.  Negara-negara maju itu umumnya berpegang pada paradigma "To Build Nation Build School". Karenanya,  dalam rangka mewujudkan upaya mencerdaskan bangsa dalam pengertian yang telah diuraikan, para pendiri republik menetapkan kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional seperti yang tertuang pada pasal 31 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaannya adalah, pendidikan nasional seperti apa yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa? Jawaban singkatnya: pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Pendidikan yang demikian akan dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia . Dalam pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan tersebut,  nampak jelas bahwa pemerintah negara republik adalah pemerintah yang menurut deklarasi kemerdekaan harus secara aktif melaksanakan misi tersebut. Di antaranya, dengan memajukan kesejahateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia? 
Sejak jaman Orde Baru, ketentuan pasal 31 UUD 1945 terutama ayat 2, mulai ditinggalkan. Mulai lahir doktrin baru bahwa penyelenggaraan pendidikan dalam arti pembiayaan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Sejak saat itu masuk SD pun dikenakan SPP atau membayar. Sedangkan sebelumnya masuk Universitas Negeri pun hampir tak membayar. Pada periode Orde Lama --walau keadaan ekonomi belum berkembang-- setiap universitas negeri malah dilengkapi dengan perumahan dosen dan asrama mahasiswa. Pelajar dan mahasiswa calon guru juga diberi ikatan dinas. Semuanya dilakukan karena para pendiri republik masih memimpin. Pemerintah negara saat itu memahami makna yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 terutama pasal 31. Atas kenyataan itu, MPR RI berupaya  mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945 dengan mengamandemen menjadi 5 ayat. Salah satu isinya adalah setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal lainnya, pemerintah diminta mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Aspek lainnya, negara diminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo B Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007)
                Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, delapan langkah sudah disiapkan. Apa saja? "Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya," kata Presiden Susilo B Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007). SBY memaparkan, langkah prtama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. "Tolak ukurnya dari angka partisipasi," jelas SBY. Langkah kedua, lanjut SBY, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional. Langkah selanjutnya, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. "Ini untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan," jelas SBY. Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah. Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. "Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun," ujarnya. Penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan menjadi langkah ketujuh yang akan dilakukan pemerintah. Lalu, langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan. Dalam kesempatan itu, SBY juga mengimbau agar urusan pendidikan ini juga diikuti pihak lainnya. "Saya imbau agar makin banyak kontribusi pihak lain yang membantu," tuturnya. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 3 jam sejak pukul 15.00 WIB, turut hadir antara lain Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menko Perekonomian Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


2.1.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak  adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk   memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Cara Memperoleh Kewargaan Indonesia : Karena kelahiran, Karena pengangkatan, Karena dikabulkannya permohonan, Karena pewarganegaraan, Karena perkawinan, Karena turut ayah dan atau ibu, Karena pernyataan. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia. Hak Warga Negara
Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia. Kewajiban Warga Negara
Memperjuangkan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari membayar pajak, membayar PLN, dan bekerja untuk menghidupkan diri sendiri serta orang lain yang berada dilingkungan orang tersebut.

Contoh Hak Warga Negara salah satunya ada di pasal 28 I yang berbunyi :
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh hak dalam pasal 28 I, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak berserikat, berkumpul sertamengeluarkan pikiran: Warga negara jugamemiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkandengan undang-undang” (pasal 28)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4.      Hak untuk membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah (pasal 28B ayat 1).
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan  seni Dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demikesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalammemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum. (pasal28D ayat 1).
8.      Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
9.      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
10.  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
11.  Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal d wilayah negaradan meninggalkannya, serta berhak kembali. (pasal 28E ayat 1)
12.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan lingkungansosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasidengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
13.  Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang dibawah kekuasaannya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dariancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakanhak asasi. (pasal 28G ayat 1)
14.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkanlingkungan hidup yang baik dan sehatserta berhak memperoleh pelayanankesehatan. (pasal 28H ayat 1)
15.  Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan (pasal28H ayat 2)
16.  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapanhukum, dan hak untuk tidak dituntut atasdasar hukum yang berlaku surut adalah hakasasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
17.  Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal28I ayat 2)
18.  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. (pasal28I ayat 3)
19.  “Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat 1)

Contoh Kewajiban Warga Negara salah satunya ada di pasal 30 yang berbunyi :
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.




Facebook Twitter RSS